KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa | Hidayatullah
Horoscope

KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa

HIDAYATULLAH | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyiapkan aturan penyiaran kampanye Pemilu. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, KPU dan KPI dituntut untuk menindak tegas pelanggar peraturan tersebut.






"Peraturan KPU itu macan ompong. Kita lihat masih ada iklan partai politik di media massa. Ini masih dilanggar. Ke depan, sanksinya harus dipertegas," kata Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanti, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjawab akan memastikan kembali apakah iklan yang memuat tokoh parpol selama ini melanggar aturan atau tidak. Namun, KPU menyatakan tidak bisa memberi sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut, misalnya pemberhentian parpol sebagai peserta pemilu.

"Sanksinya hanya pemberhentian kampanyenya. Kewenangannya sudah dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2012 dan PKPU No 1 Tahun 2012," kata Husni.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto juga mengungkapkan hal senada. KPI tidak bisa mencabut izin siaran media massa meskipun media massa terbukti melanggar aturan.

"Sanksi, kami agak kesulitan. Induk dan basis kami adalah UU Penyiaran. Sanksi tertinggi dalam UU Penyiaran adalah pengurangan durasi jam siaran atau penghentian sementara. Kalau pencabutan izin siaran harus melalui pengadilan," tutur Riyanto.

Komisi I DPR RI menuntut agar KPU dan KPI melaksanakan fungsi pengawasan penyiaran iklan pemilu secara optimal. Untuk itu, KPU dan KPI akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dewan Pers guna membahas peraturan penyiaran kampanye pemilu di media massa.






Source : news.detik.com 




Jangan lupa di like & di share ya sobat !!!




Sewa Mobil
Lowongan Kerja Terbaru
Sewa Mobil
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Nasional / News dengan judul KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa. Jangan lupa selalu kunjungi pbsstainmetro.blogspot.com, karena masih banyak artikel lainnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ekahidayatullah77.blogspot.com/2013/02/kpu-dan-kpi-dituntut-tindak-tegas.html. Terima kasih!
Buat Teman-Teman yang mempunyai Artikel dan ingin di posting di Blog ini. Silahkan kirim Artikelnya ke alamat email ini : pbsstainmetro7@gmail.com atau KLIK DISINI. Yang Nantinya akan Kami cantumkan Nama Pengirim tersebut. Artikel dari temen-temen sangat berpengaruh terhadap perkembangan Blog D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro ini.

Bagikan Artikel " KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa" ini ke :
Ditulis oleh: "Eka Hidayatullah" -

Beri Komentar untuk : " KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa" - D3 Perbankan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro

Belum ada komentar untuk " KPU dan KPI Dituntut Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media Massa"

Post a Comment